KEJAHATAN POLITIK DALAM KATEGORI HUKUM
PIDANA KHUSUS SERTA
PERMANFAATAN PERADILAN SEBAGAI WAHANANYA[1]
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hingga saat ini, istilah kejahatan politik atau delik politik
lebih memiliki makna sosiologis daripada yuridis. Hal ini dikarenakan tidak ada
rumusan di dalam perundang-undangan kita yang memberikan pengertian
kejahatan politik atau delik politik. Padahal untuk kepentingan praktis,
batasan pengertian kejahatan politik mempunyai arti penting dalam rangka
menentukan apakah pelaku kejahatan politik dapat diekstradisi atau tidak.
Dalam pasal 5 undang-undang Nomor 1 Tahun
1979 Tentang Ekstradisi, disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat
diekstradisi. Akan tetapi pasal tersebut juga memberi pengecualian terhadap
beberapa jenis kejahatan politik tertentu yang pelakunya dapat diekstradisikan
sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang
bersangkutan. Pasal 5 undang-undang tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa
pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota
keluarganya dianggap sebagai kejahatan politik.
Selain pembatasan pembunuhan atau
percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap
bukan sebagai kejahatan politik, dalam undang- undang ekstradisi terdapat
lampiran yang memuat beberapa jenis kejahatan yang dapat diekstradisi. Meskipun demikian, tidak
dapat secara a contrarie jenis-jenis kejahatan di luar yang ditentukan di dalam
lampiran itu merupakan kejahatan politik. Sebab, di luar jenis kejahatan yang
disebutkan dalam lampiran tersebut, masih sangat banyak jenis kejahatan yang
tidak masuk dalam pengertian kejahatan politik.
Sehubungan dengan tidak adanya pengertian
yuridis tentang kejahatan politik, maka kita harus mencari pengertian itu
melalui berbagai referensi. Makalah
ini akan mengulas tentang berbagai pengertian kejahatan politik dan
parameter suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan
politik.
1.2 Rumusan
Masalah
Beberapa pokok masalah atau rumusan masalah yang akan
dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1.
Apa yang dimaksud dengan kejahatan politik ?
2.
Bagaimana parameter kejahatan politik itu ?
3. Mengapa kejahatan politik identik
dengan kejahatan Negara ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kejahatan politik.
2.
Untuk mengetahui bagaimana parameter kejahatan politik.
3. Untuk mengetahui sisi identik
antara kejahatan politik dengan kejahatan Negara.
1.4 Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang dipergunakan
dalam penulisan makalah ini
adalah: Studi kepustakaan
atau library research, yaitu
dengan mengumpulkan dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.
2. KAJIAN TEORI
Delik politik merupakan istilah
sosiologis, bukan istilah yuridis. Di kalangan hukum lebih terkenal dengan
Delik Keamanan Negara, sedangkan
apabila ditinjau lebih mendalam permasalahannya
sampai ke analisis terhadap negara termasuk kepentingan negara itu, sehingga faktor waktu dan
tempat menjadi faktor
yang dominan untuk melihat perbuatan yang dianggap mengganggu atau mengancam
kepentingan negara. Timbul suatu pendapat baru di mana kejahatan tersebut
dianggap sebagai kejahatan terhadap berlangsungnya kehidupan ketatanegaraan.
suatu delik ketatanegaraan.
Kepentingan negara tentu terumuskan dalam
politik pemerintahan pada saat itu. Sehingga kepentingan pemerintahan mutlak
merupakan kepentingan negara pada saat itu. Di Indonesia kepentingan negara
tertuang dalam Garis Besar Haluan Negara, di mana GBHN, meskipun disusun oleh
MPR, masih dianggap sebagai kepentingan pemerintahan pada saat itu. Di mana
kemungkinan dengan terjadinya pemerintahan akan terjadi pergantian kepentingan.
Hal-hal inilah yang merupakan sulitnya dilakukan suatu kesatuan pendapat
tentang substansi delik politik. Padahal asas dalam hukum pidana menghendaki
kejelasan yang mempunyai sifat limitatif. Sifat limitatif yang merupakan
kekhususan dalam hukum pidana hendaknya terjaga, sehingga tidak terjadi
kekaburan penafsiran, di mana pada masa kini penafsiran lebih bersifat mencari
keuntungan bagi pihaknya saja, tanpa mengindahkan sistem dalam ajaran
penafsiran.
Ternyata di dalam praktek penyelesaian
konflik politik dicoba untuk diselesaikan melalui pengadilan. Padahal seperti
dikemukakan di atas,
bahwa di mata hukum, tidak terdapat perbedaan motifasi politik atau bukan
politik dalam suatu peristiwa. Diakui memang terdapat ketentuan khusus di dalam
undang-undang tentang ekstradisi bahwa terhadap kejahatan politik tidak dapat
diekstradisi. Akan tetapi bagi suatu pemerintahan, apabila seseorang telah
melakukan perbuatan di mana perbuatan itu melanggar ketentuan dalam pidana,
tidak bisa lain akan tetapi dilakukan penindakkannya melalui hukum pidana
tersebut, tanpa melihat lagi latar belakang politik atau bukan.
Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah delik politik itu? Uraian pertama yang harus dilakukan adalah mencari suatu patokan,
perbuatan apa yang dimaksud dengan delik politik. Dalam hal suatu perbuatan
dimaksudkan sebagai suatu delik tentunya apabila perbuatan itu diatur dalam
suatu ketentuan hukum pidana. asas legalitas telah menggariskan tentang hal
ini. Sehingga bentuk serta macam suatu perbuatan itu sediri adalah sesuai
dengan ketentuan hukum pidana yang telah ada. Jenis perbuatan itu sendiri,
mungkin merupakan bentuk yang bersifat comun, artinya sama seperti delik-delik
comun lainnya, yaitu pembunuhan, pengrusakan, penculikan dan sebangsanya.
Delik-delik ini kebanyakan sudah termuat dalam ketentuan pidana yang telah ada.
Bentuk perbuatan di atas, dapat secara terang-terangan, dapat pula dilakukan
secara sembunyi-sembunyi, yaitu dilakukan melalui gerakan yang bersifat
subversi. Dapat pula dilakukan melalui suatu perbuatan yang bersifat teror.
Apapun jenis dan bentuk perbuatan itu, haruslah merupakan suatu perbuatan yang
telah nyata diatur dalam perundang-undangan yang ada.
Permasalahan berikutnya adalah, latar
belakang perbuatan itu. Sejauh ini dalam perundang-undangan hukum pidana,
khususnya yang termuat dalam suatu kondifikasi (misalnya KUHP) tidak secara nyata
memberikan latar belakang terhadap perbuatan di bidang politik. Dalam KUHP yang
dilarang adalah pembunuhan terhadap presiden atau wakil presiden. Tanpa
menyebutkan apa latar belakang perbuatan pembunuhan itu, sehingga pada hakekatnya tidak
diperlukan adanya pertimbangan latar belakang politik dalam pembuktian di depan
pengadilan. Ternyata di Indonesia, di samping ketentuan yang ada dalam KUHP,
didapati ketentuan lain tentang perbuatan subversi di luar kondifikasi, yaitu Undang-Undang No.
11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Dalam melakukan analisis terhadap undang-undang
ini terjadi dua pendapat, bahwa perbuatan subversi harus berlatar belakang
politik, dimana pelakunya mempunyai tujuan-tujuan politik, sedangkan pendapat
yang lain mengatakan bahwa tidak perlu di buktikan latar belakangserta tujuan
politik terhadap perbuatan itu. Dibicarakan secara khusus tentang latar
belakang serta tujuan politik suatu perbuatan karena terhadap delik ini
ternyata terjadi perbedaan penilaian yang amat berbeda dan amat mendasar. Suatu
perbuatan yang termasuk delik politik, satu pihak dianggapnya sebagai suatu
perbuatan dan akan merusak sistem ketatanegaraan yang ada. Pada pihak lain
perbuatan itu dianggapnya sebagai perbuatan kepahlawanan. Penilaian dari dua
kutub inilah yang selalu mendasari analisis perbuatan yang dianggap sebagai delik
politik. Suatu perbuatan yang termasuk delik politik, didasari oleh anggapan
tidak diakuinya sistem hukum yang telah ada. Berbeda dengan delik yang biasa.,
mereka yang berbuat mengakui adanya sistem hukum yang ada. Karena sesuatu hal
mereka melanggar sistem hukum tersebut.
Bagi pelaku delik politik, mereka sama
sekali tidak mengakui atau tidak menyetujui sistem hukum yang ada, sehingga
perbuatan mereka tidak terikat oleh sistem hukum atau sistem pemerintahan yang
ada. Dari dasar pemikiran inilah mereka menganggap perbuatan tidak melanggar
ketentuan yang ada. Dan dari dasar pemikiran ini pula terjadi penanganan yang
berbeda terhadap pelaku delik politik. Hazewinkel-soeringa melakukan
pengelompokan terhadap sikap beberapa negara dalam melakukan tindakan terhadap
apa yang dimaksud dngan delik politik menjadi empat teori. Keempat teori
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Teori obyektif, atau juga disebut
sebagai teori absolut. Teori ini mengemukakan bahwa delik politik ditujukan
terhadap negara dan lembaga-lembaga negara.
2. Teori Subyektif atau teori relatif.
Pada dasarnya semua perbuatan yang dilakukan dengan berlatar belakang atau
bertujuan politil adalah suatu delik politik.
3. Teori Predominan. Teori ini membatasi
pengertian yang luas terhadap delik politik, terutama teori relatif. Dalam
teori ini dicari perbuatan apa yang paling dominan. Apabila yang dominan adalah
kejahatan umum, perbuatan itu bukan termasuk delik politik.
4. Teori Political Incident. Teori ini
melihat perbuatan yang dianggap sebagai bagian dari suatu kegiatan politik.
Perlu diperhatikan dalam uraian tentang teori-teori di atas, bahwa teori
tersebut merupakan hasil klasifikasi suatu keadaan, jadi sifatnya adalah
empiris. Bukan dibentuk suatu teori dan diterapkan teori-teori itu, akan tetapi
bagaimana negara-negara melihat suatu perbuatan sebagai suatu delik politik,
barulah dilakukan klasifikasi. Sebagai umpama dapat dilihat ketentuan yang ada
di Indonesia.
Melihat pengaturan yang ada dalam KUHP,
termasuk dalam teori obyektif. Sedangkan pengaturan yang terdapat dalam
Undang-undang subversi, termasuk dalam klasifikasi teori subyektif. Demikian
pula apa yang sering dilakukan oleh negara-negara di Barat, dapat
diklasifikasikan dalam teori predominan, sedangkan Perancis lebih diklasifikasi
kedalam teori Politickal Incident. Kekhususan lain dari delik politik adalah
terhadap masalah ekstradisi. Dimana secara universal bahwa penjahat politik
adalah nonekstradisi. Terdapat beberapa pengecualian dalam masalah ekstradisi
terhadap pelaku kejahatan politik. Hal ini sesuai dengan persetujuan antara
negara yang bersangkutan.
3. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Kejahatan Politik
Masyarakat umumnya menyebut setiap perkara pidana
yang substansinya menyangkut konflik kepentingan antara warga negara dengan pemerintah
yang berhubungan dengan pengaturan kebebasan warga negara dalam
negara hukum dan atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai delik politik
atau kejahatan politik. Pendapat masyarakat yang demikian tidaklah dapat
disalahkan. Sebab, cakupan pengertian politik maupun pengertian
kejahatan begitu luas.
Dalam perspektif kriminologi istilah jahat dapat diberikan oleh orang yang berkuasa kepada
perilaku tersebut mengancam keduduk yang dianggapnya legal. Abdul Hakim Garuda
Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yang dikualifikasikan
sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan yang dihadapi oleh
negara dalam kurun waktu tertentu dan persepsi dari elite pemegang kekuasaan
negara terhadap tantangan tersebut[2].
Dari segi istilah, kejahatan politik
merupakan kata majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun dilihat dari kata
majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang
kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun
istilah politik. Seperti yang telah diutarakan pada bagian pendahuluan,
kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan
Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah
perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana. Sementara kejahatan berdasarkan social
Definition of crimes adalah definisi kejahatan sesuai dengan pelanggaran terhadap ketertiban sosial.
Dengan kata lain, kejahatan tersebut belum
dirumuskan dalam perundang-undangan pidana, seperti kejahatan politik
(political crime) kejahatan krah putih (white collar crime), kejahatan
korporasi (corporate crime), kejahatan jalanan (Street crime), kejahatan dalam rumah tangga (domestic
crime) dan lain sebagainya. Demikian pula untuk istilah politik, terlalu banyak
pengertian politik yang dapat kita temukan, sebab politik berkaitan erat dengan tujuan negara, kekuasaan dalam arti mendapatkan
dan mempertahankan pengambilan
keputusan, kebijakan pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Menurut Yuwono
Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan
sosial budaya. Politik juga sering disalah
artikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi,
deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu
juga merupakan perbuatan politik.
Sekalipun terdapat berbagai pengertian
politik, dengan pencapaian tujuan oleh individu, manusia yang dihubungkan
dengan faktor kekuasaan atau kewenangan. Studi yang dilakukan oleh Loubby
Luqman dalam disertasinya—yang berjudul Kejahatan Terhadap Kemanan Negara—belum
berhasil menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan politik atau delik
politik. Beberapa ulasan berkenaan dengan kejahatan politik berikut mi sebagian
besar diambilkan dan tulisan tersebut.
Dalam rangka menjelaskan pengertian
kejahatan politik, para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dengan
kejahatan umum. Hazewinkel Suringa[3] penjahat politik tergolong
pelaku yang bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan
(overtuigzngc claders) bahwa pandangannya tentang hukum dan kenegaraan lebih
tepat dan pandangan negara yang sedang berlaku. Oleh karena itu,ia tidak mengakui sahnya tertib hukum yang berlaku sehingga harus
diubah atau diganti sama sekali sesuai dengan idealnya. Hal Ini berbeda dengan
penjahat umum. Meskipun penjahat umum melakukan perbuatan pidana, tetapi
penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib hukum yang berlaku di negara
Menurut Remmelink, perbedaan antara
penjahat politik dengan penjahat umum dapat dilihat dan motif yang
mengendalikan perbuatannya. Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau
orang lain. Motif tersebut oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau
negara atau pimpinan dirubah sesuai dengan idealnya. Sedang penjahat
biasa dikendalikan oleh motif ego. Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik dan
perbuatan politik[4].
Penjahat politik menghendaki pengakuan
dari norma-norma yang diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yang
berlaku. Sementara
perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma
yang dilanggarnya, akan tetapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain
yang menjadi bagian dan tertib hukurnatau berkeberatanterhadap situasi-situasi
hukum yang dianggap tidak adil. Pembedaan ini penting untuk kualifikasi kejahatan politik dengan perbuatan
politik yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak
dimaksudkan untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, tetapi semata-mata untuk
memperbaiki keadaan masyarakat dengan perbuatan, antara lain demonstrasi,
petisi, aksi protes dan lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik
menolak melakukan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan hati nuraninya[5].
Christine van Wijngaert juga tidak secara
jelas memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Christine
membedakan a pseu4 d an politi cal refugee. Politi cal offender diartikan sebagai kejahatan politik yang melanggar
ketentuan pidana dengan dasar. Sementara pseudo political
fender diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan seolah-olah berlatar politik, tetapi sebenarnya
motivasi politknya sangat lemah, sedangkan political refugee adalah mereka melarikan diri keluar negeri karena pemerintahnya berdasarkan
perbedaan politik, ras, agama dan lain sebagainya. Seorang pengungi politik adalah seorang
korban pasif dan suatu gejolak politik, tidak ikut aktif dalam suatu oposi di
negerinya. Mereka tidak kembali ke negeri asalnya karena ada resiko akan
mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
Definisi lain mengenai kejahatan politik
adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi
tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahatat yang menyerang organisasi maupun hak
penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Pengertian tersebut juga belum menjelaskan
siapa yang menjadi subyek hukum dan delik politik, apakah individu, korporasi,
ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yang dimaksud, sebab begitu
banyak organisasi yang didirikan di suatu negara.
3.2 Parameter Kejahatan Politik
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut di
atas yang belum secara tegas memberikan pengertian kejahatan politik, sehingga untuk menerapkan
apakah terhadap pelaku perbuatan yang diindikasikan mempunyai unsur politik
dapat diekstradisi ataukah tidak memerlukan
pembahasan secara mendalam dan memerlukan keputusan politik dalam rangka
pembaharuan hukum pidana. Memang sulit untuk menentukan pengertian kejahatan
politik. Penjelasan tersebut di atas hanya menunjukkan perbedaan antara pelaku
pada kejahatan biasa dengan kejahatan politik serta sifat perbuatannya itu
sendiri.
Walaupun demikian sebagai pegangan untuk menentukan apakah
suatu kejahatan termasuk kejahatan
politik, Hazewinkel
Suringa mengutarakan empat teori
dalam menentukan kejahatan
politik, yaitu:
1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan untuk mengubah tertib
hukum yang berlaku di suatu
negara;
2.Perbuatan pidana tersebut ditujukan
kepada negara atau berfungsinya
lembaga- lembaga negara;
3.
Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif dan tujuan politiknya;
4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan
bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai
adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.
Akan tetapi untuk menetapkan apakah suatu
perbuatan merupakan kejahatan politik harus tetap hati-hati, karena
demokratisasi politik dan penegakan hak asasi manusia telah menjadi isu global.
Perjuangan berbagai bangsa untuk melepaskan diri dari kolonialisme telah
nenjadikan kejahatan politik menjadi semakin sulit diartikan. Kejahatan
politik adakalanya juga berkaitan dengan dimensi tempat dan waktu. Hal ini dikarenakan apa yang dianggap
sebagai kejahatan di suatu negara belum tentu dianggap sebagai kejahatan di
negara lain. Kritik terhadap kekuasaan negara terkadang dianggap sebagai kejahatan
oleh penguasa penguasa totaliter, tetapi tidak disebut sebagai kejahatan bagi
negara yang menganut paham demokrasi. Seorang freedomfigh terjuga
disebut sebagai penjahat atau pemberontak oleh penguasa berdasarkan tertib
hukum yang berlaku, tetapi ia dapat disebut sebagai pahlawan ketika tertib hukum yang dicitakan
terwujud sesuai dengan idealita yang dianutnya.
Melihat parameter kejahatan politik dari
keempat teori tersebut di atas tampak sekali bahwa kejahatan politik sangat
tipis dengan kejahatan umum. Dikatakan demikian sebab kejahatan politik dapat
dilakukan secara terang-terangan melalui kejahatan umum seperti pembunuhan,
perusakan, bahkan. dengan teror dan lain sebagainya. Kejahatan politik juga
dapat dilakukan secara connex dengan kejahatan biasa, misalnya pencurian senjata untuk mendukung perjuangan politik.
Menurut Piers Beirne dan James
Messerschmidt kejahatan politik secara kriminologis dapat dibedakan dalam tiga bentuk.
Pertama adalah kejahatan politik yang ditujukan kepada negara atau political
crimes against the state. Kedua adalah kejahatan politik oleh negara atau
domestic political crimes by the state. Ketiga adalah kejahatan politik
internasional oleh negara atau internationalpo litical crimes by the state.
Ketiga bentuk kejahatan politik di atas
dalam kaitannya dengan ekstradisi, hanya bentuk pertamalah yang relevan, sedangkan bentuk kedua dan
ketiga yang menjadi subyek hukum adalah negara, sehingga tidak termasuk subyek
yang dapat diekstradisi. Bentuk
ketiga atau international political
crimes by the state dapat meliputi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh
negara terhadap negara lain maupun lembaga-lembaga internasional. Political
crimes against the state meliputi violent political crimes against the state
maupun nonviolent political. Sementara
domestic political crimes by the state meliputi state corruption dan state
political repression[6].
Sebagaimana disebutkan di atas,
kualifikasi kejahatan politik penting untuk menentukan apakah penjahat dapat
diekstradisi atau tidak. Tentunya
perihal ekstradisi ini terkait dengan masalah hak asasi manusia, yakni hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ekstradisi adalah proses penyerahan
seorang tersangka atau terpidana karena telah melakukan kejahatan yang dilakukan secara
formal oleh negara kepada negara lain yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili penjahat
tersebut. Secara umum terdapat 4 (empat) asas hukum dalam pengaturan
ekstradisi.
Pertama, double criminality principle atau
asas kejahatan rangkap. Asas tersebut mengandung arti bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh tersangka, baik menurut hukum negara yang meminta, maupun negara yang diminta dinyatakan sebagai
kejahatan. Kedua, asas bahwa negara yang diminta berhak untuk tidak menyerahkan
warga negaranya sendiri. Ketiga,
asas bahwa jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap
sebagai kejahatan politik, maka permintaan ekstradisi ditolak. Keempat, asas
bahwa suatu kejahatan yang seluruhnya atau sebagian di wilayahnya termasuk dalam yurisdiksi negara yang diminta, maka
negara mi dapat menolak permintaan ekstradisi.
Berkenaan dengan pelaksanaan asas-asas tersebut
terdapat suatu kesimpulan
bahwa meskipun kejahatan itu merupakan kejahatan politik atau kejahatan yang
bermotif politik, yang dilakukan berupa pembunuhan atau percobaan pembunuhan
terhadap kepala negara, raja, presiden atau sebutan lainnya maka yang
bersangkutan dapat diekstradisi. Hal ini merupakan attentat clause yang dianut oleh Indonesia. Secara ek
clause tercantum dalam
Penjelasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor l Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
menyebutkan bahwa
kejahatan yang diatur pada ayat (4) itu sebetulnya merupakan kejahatan politik yang murni,
tetapi karena kejahatan tersebut dianggap dapat menggoyahkan masyarakat dan
negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap bukan sebagai kejahatan
politik. Dengan demikian pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala
negara beserta keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik.
3.3. Sisi Identik Kejahatan Negara
dangan Kejahatan Politik
Dalam berbagai
definisi dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan
politik yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar
ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara),
mengganggu keamanan negara dan lainnya. Kejahatan Negara mulai mendapat
perhatian di Indonesia setelah berakhirnya orde baru, hal ini diperlihatkan
dengan munculnya UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dengan munculnya pengadilan HAM
tersebut memperlihatkan bahwa
kejahatan negara mulai mendapatkan perhatian di Indonesia, hal ini menunjukkan
suatu perubahan karena pada masa orde baru kejahatan negara tidak diperhatikan
bahkan secara tidak langsung dikatakan sebagai bukan kejahatan.
Karakteristik kejahatan negara adalah yang pertama, siapa musuh negara (state
enemy) seperti ancaman terhadap pertahanan nasional dan lainnya. Berikutnya
kejahatan negara tersebut sistematis dan terpola. Dilihat
dari pelaku kejahatan negara, pelakunya meliputi alat kekerasan negara seperti
polisi, intelijen, tentara dan lainnya. Pelaku lainnya yaitu perancang kebijakan
negara seperti pejabat tinggi negara, seperti
kasus Timor-Timor
(terdapatnya group sipil yang ikut membantu usaha negara dalam melaksanakan
kegiatan separatisme).
Bentuk-bentuk kejahatan Negara adalah:
1. Kejahatan terhadap
manusia
2. Genosida
Genosida ini dapat
diartikan pembantaian / kekerasan terhadap golongan etnis tertentu
3. Penyiksaan
4. Terorisme (disebabkan
oleh identifikasi kelompok ekstrim)
5. Perang
6. Kejahatan lingkungan
7. Penyelundupan
dan lainnya.
Dalam pembahasannya
meliputi siapa yang melakukan kejahatan, siapa yang akan diajukan ke
pengadilan, serta dapat dibenarkan amnesti atau tidak. Sedangkan Komnas HAM
hanya bisa melakukan adjudikasi terhadap kejahatan manusia dan genosida. Dengan adanya negara demokrasi sebenarnya
kejahatan negara dapat diminimalisir / berkurang bahkan bisa menjadi tidak ada
lagi, hal ini dibuktikan dengan berbagai data yang memaparkan tingkat kejahatan
negara yang selalu berkurang setiap tahunnya, kemudian juga dipaparkan bahwa
hal ini bisa terwujud jika masyarakat sipil aktif dalam menjalankan perannya
sebagai warga negara di negara demokrasi maka angka kekerasan akan menjadi
berkurang.
3.4. Peradilan Politik
Bagi delik politik terdapat dua ketentuan undang-undang yang mungkin dapat dituduhkan,
yakni ketentuan di dalam KUHP dan ketentuan menurut undang-undang subversi.
Sedangkan terhadap perbuatan politik dapat dituduhkan pelanggaran
pasal-pasal yang menyebarkan
rasa benci terhadap pemerintah, dapat pula dituduhkan pasal-pasal dalam undang-undang
subversi. Bahkan terhadap suatu perbuatan tertentu dapat dianggap sebagai
concursus idealis.
Sifat perbuatan dalam delik politik yang menyangkut kepentingan
keamanan negara, terlebih lagi apabila dihubungkan dengan pemeliharaan
kestabilan keamanan negara, ternyata suatu badan lain diluar lembaga-lembaga
yang berada dalam sistem peradilan pidana dapat melakukan penindakan maupun
penyidikan. Sistem penanganan keamanan dan pemeliharaan kestabilan keamanan
Indonesia memungkinkan hal di atas. Terhadap kasus tertentu yang dianggap akan
mengganggu kestabilan keamanan nasional, terdapat lembaga non yudisial yang
akan melakukan tindakan. Apabila ternyata kasus tersebut murni sebagai
kejahatan biasa, atau apabila kasus tersebut sudah memenuhi persyaratan yuridis,
akan diserahkan ke pihak-pihak dalam sistem peradilan pidana. Dengan
dikemukakan hal tersebut, bukan
berarti ingin melakukan gugatan terhadap ikut campurnya lembaga non yudisial
dalam perkara delik politik, akan tetapi semata-mata ingin melakukan analisis,
sejauh mana sistem yang ada telah memenuhi tujuan dari suatu sistem peradilan
pidana.
Untuk melakukan analisis tentang
siapa-siapa yang mempunyai wewenang dalam melakukan penyidikan serta penindakan
terhadap delik politik, kiranya perlu dilakukan penelitian tersendiri dengan
melakukan studi fungsional maupun studi perbandingan. Diakui bahwa suatu
perbuatan yang termasuk delik politik dapat merupakan kekacauan dalam
masyarakat. Sedangkan kekacauan politik akan membawa akibat yang amat luas
dalam semua bidang kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu perlu suatu penanganan
yang tegas dalam melakukan penindakan delik politik. Akan tetapi juga perlu
diperhatikan kepentingan pihak lain, yakni pemerintah yang sedang berkuasa,
dimana dalam hal ini merupakan pihak lain yang mempunyai pandangan yang amat
berbeda dibanding dengan pandangan pelaku delik politik.
Permasalahan lain dari penindakan terhadap
perbuatan yang dianggap sebagai delik politik adalah bahwa tidak semua
perbuatan yang dilakukan
penyidikan diajukan ke depan pengadilan. Sejauh mana pertanggung jawaban
terhadap suatu penindakan yang dihentikan, bahkan tidak diserahkan kepada
pegawai penyidik yang telah ditentukan dalam KUHP. Apabila kita perhatikan,
memang tidak semua permasalahan dalam suatu negara akan selesai melalui hukum.
Terdapat permasalahan yang dianggap dan akan diselesaikan melalui tindakan non
hukum.
Pembenaran suatu tindakan politik haruslah
nyata dalam suatu ketentuan undang-undang. Artinya tata negara harus memberikan norma-norma tentang
tindakan politik, sedangkan
pertanggungjawabannya juga harus nyata dalam ketentuan ketetatanegaraan. Oleh
karena tindakan tersebut ada dalam wewenang eksekutif, dan di luar bidang
hukum, seharusnya pertanggungjawabannya
juga melalui bidang politik. Pemerintah dalam melakukan tindakan politik harus
bertanggung jawab kepada DPR atau MPR. Sebaliknya DPR harus dapat meminta
pertanggungjawaban atas tindakan politik yang dilakukan premerintah.
SIMPULAN
Banyak pendapat masyarakat mengenai definisi kejahatan politik atau
delik politik, sehingga sulit untuk mencari perumusan yang tepat tentang delik
politik. Sulitnya perumusan tentang delik politik, memunculkan parameter suatu
perbuatan dikatakan sebagai delik politik jika memenuhi kriteria :
1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan
untuk mengubah tertib hukum yang berlaku di suatu negara;
2. Perbuatan pidana tersebut ditujukan
kepada negara atau berfungsinya lembaga lembaga negara;
3. Perbuatan tersebut secara dominan
menampakan motif dan tujuan politiknya;
4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan
bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai
adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.
Di sisi lain kejahatan politik dikatakan identik dengan kejahatan
Negara. Kejahatan negara di Indonesia mulai bangkit pasca orde baru, hal
ini dibuktikan dengan adanya keseriusan negara terhadap berbagai hal seperti mengeluarkan
undang-undang terhadap pengadilan HAM dan lainnya walaupun kita lihat pelaksanaannya
belum berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang. Permasalahan mengenai kejahatan negara
menurut saya adalah suatu hal yang sangat serius dan harus menjadi perhatian
berbagai pihak terutama masyarakat sebagai pihak yang memberikan fungsi kontrol
terhadap pemerintah, terutama di negara demokrasi seperti di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Hakim Garuda Nusantara. 1998. Pidana
Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. 1992. Hukum Pidana Politik. Bandung: Mandar Maju.
Lubis,
M. Solly. 2000. Politik dan Hukum di Era
Reformasi. Jakarta: PT.Pradnya Paramita.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal
Terpenting Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Thontowi, Jawahir. 2002. Islam,Politik,dan Hukum. Yogyakarta: Madyan Press.
[1]
Makalah “Kejahatan
Politik dalam Kategori Hukum Pidana Khusus serta Pemanfaatan Peradilan sebagai
Wahananya” merupakan tugas terstruktur yang digunakan untuk melengkapi persyaratan
akademis dalam perkuliahan dan Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Bahasa
Indonesia yang diampu oleh Dr.Budi Setyawan,M.Ph. oleh Norma Evita Hayati NIM
0008199.
[2] Abdul Hakirn Garuda Nusantara, Pidana
Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI), Jakarta, hlm.4.
[4] Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana,
Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 406.
[6]
Piers Beirne dan James Messerschmidt, Op.cit.,
hlm 285-303