life goes on and hearts move on

Selasa, 03 Juli 2012

Tugas Kuliah Semester 2


KEJAHATAN POLITIK DALAM KATEGORI HUKUM PIDANA KHUSUS SERTA PERMANFAATAN PERADILAN SEBAGAI WAHANANYA[1]

1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hingga saat ini, istilah kejahatan politik atau delik politik lebih memiliki makna sosiologis daripada yuridis. Hal ini dikarenakan tidak ada rumusan di dalam perundang-undangan kita yang memberikan pengertian kejahatan politik atau delik  politik. Padahal untuk kepentingan praktis, batasan pengertian kejahatan politik mempunyai arti penting dalam rangka menentukan apakah pelaku kejahatan politik dapat diekstradisi atau tidak.
Dalam pasal 5 undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Akan tetapi pasal tersebut juga memberi pengecualian terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu yang pelakunya dapat diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan. Pasal 5 undang-undang tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap sebagai kejahatan politik.
Selain pembatasan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik, dalam undang- undang ekstradisi terdapat lampiran yang memuat beberapa jenis kejahatan yang dapat diekstradisi. Meskipun demikian, tidak dapat secara a contrarie jenis-jenis kejahatan di luar yang ditentukan di dalam lampiran itu merupakan kejahatan politik. Sebab, di luar jenis kejahatan yang disebutkan dalam lampiran tersebut, masih sangat banyak jenis kejahatan yang tidak masuk dalam pengertian kejahatan politik.
Sehubungan dengan tidak adanya pengertian yuridis tentang kejahatan politik, maka kita harus mencari pengertian itu melalui berbagai referensi. Makalah ini akan mengulas tentang berbagai pengertian kejahatan politik dan parameter suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa pokok masalah atau rumusan masalah yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan kejahatan politik ?
2. Bagaimana parameter kejahatan politik itu ?
3. Mengapa kejahatan politik identik dengan kejahatan Negara ?

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kejahatan politik.
2. Untuk mengetahui bagaimana parameter kejahatan politik.
3. Untuk mengetahui sisi identik antara kejahatan politik dengan kejahatan Negara.

1.4 Metode Penulisan
Adapun metode  penulisan yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini adalah: Studi kepustakaan atau library research, yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.

2. KAJIAN TEORI
Delik politik merupakan istilah sosiologis, bukan istilah yuridis. Di kalangan hukum lebih terkenal dengan Delik Keamanan Negara, sedangkan apabila ditinjau lebih mendalam permasalahannya sampai ke analisis terhadap negara termasuk kepentingan negara itu, sehingga faktor waktu dan tempat menjadi faktor yang dominan untuk melihat perbuatan yang dianggap mengganggu atau mengancam kepentingan negara. Timbul suatu pendapat baru di mana kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan terhadap berlangsungnya kehidupan ketatanegaraan. suatu delik ketatanegaraan.
Kepentingan negara tentu terumuskan dalam politik pemerintahan pada saat itu. Sehingga kepentingan pemerintahan mutlak merupakan kepentingan negara pada saat itu. Di Indonesia kepentingan negara tertuang dalam Garis Besar Haluan Negara, di mana GBHN, meskipun disusun oleh MPR, masih dianggap sebagai kepentingan pemerintahan pada saat itu. Di mana kemungkinan dengan terjadinya pemerintahan akan terjadi pergantian kepentingan. Hal-hal inilah yang merupakan sulitnya dilakukan suatu kesatuan pendapat tentang substansi delik politik. Padahal asas dalam hukum pidana menghendaki kejelasan yang mempunyai sifat limitatif. Sifat limitatif yang merupakan kekhususan dalam hukum pidana hendaknya terjaga, sehingga tidak terjadi kekaburan penafsiran, di mana pada masa kini penafsiran lebih bersifat mencari keuntungan bagi pihaknya saja, tanpa mengindahkan sistem dalam ajaran penafsiran.
Ternyata di dalam praktek penyelesaian konflik politik dicoba untuk diselesaikan melalui pengadilan. Padahal seperti dikemukakan di atas, bahwa di mata hukum, tidak terdapat perbedaan motifasi politik atau bukan politik dalam suatu peristiwa. Diakui memang terdapat ketentuan khusus di dalam undang-undang tentang ekstradisi bahwa terhadap kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Akan tetapi bagi suatu pemerintahan, apabila seseorang telah melakukan perbuatan di mana perbuatan itu melanggar ketentuan dalam pidana, tidak bisa lain akan tetapi dilakukan penindakkannya melalui hukum pidana tersebut, tanpa melihat lagi latar belakang politik atau bukan.                   
Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah delik politik itu? Uraian pertama yang harus dilakukan adalah mencari suatu patokan, perbuatan apa yang dimaksud dengan delik politik. Dalam hal suatu perbuatan dimaksudkan sebagai suatu delik tentunya apabila perbuatan itu diatur dalam suatu ketentuan hukum pidana. asas legalitas telah menggariskan tentang hal ini. Sehingga bentuk serta macam suatu perbuatan itu sediri adalah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang telah ada. Jenis perbuatan itu sendiri, mungkin merupakan bentuk yang bersifat comun, artinya sama seperti delik-delik comun lainnya, yaitu pembunuhan, pengrusakan, penculikan dan sebangsanya. Delik-delik ini kebanyakan sudah termuat dalam ketentuan pidana yang telah ada. Bentuk perbuatan di atas, dapat secara terang-terangan, dapat pula dilakukan secara sembunyi-sembunyi, yaitu dilakukan melalui gerakan yang bersifat subversi. Dapat pula dilakukan melalui suatu perbuatan yang bersifat teror. Apapun jenis dan bentuk perbuatan itu, haruslah merupakan suatu perbuatan yang telah nyata diatur dalam perundang-undangan yang ada.
Permasalahan berikutnya adalah, latar belakang perbuatan itu. Sejauh ini dalam perundang-undangan hukum pidana, khususnya yang termuat dalam suatu kondifikasi (misalnya KUHP) tidak secara nyata memberikan latar belakang terhadap perbuatan di bidang politik. Dalam KUHP yang dilarang adalah pembunuhan terhadap presiden atau wakil presiden. Tanpa menyebutkan apa latar belakang perbuatan pembunuhan itu, sehingga pada hakekatnya tidak diperlukan adanya pertimbangan latar belakang politik dalam pembuktian di depan pengadilan. Ternyata di Indonesia, di samping ketentuan yang ada dalam KUHP, didapati ketentuan lain tentang perbuatan subversi di luar kondifikasi, yaitu Undang-Undang No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Dalam melakukan analisis terhadap undang-undang ini terjadi dua pendapat, bahwa perbuatan subversi harus berlatar belakang politik, dimana pelakunya mempunyai tujuan-tujuan politik, sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa tidak perlu di buktikan latar belakangserta tujuan politik terhadap perbuatan itu. Dibicarakan secara khusus tentang latar belakang serta tujuan politik suatu perbuatan karena terhadap delik ini ternyata terjadi perbedaan penilaian yang amat berbeda dan amat mendasar. Suatu perbuatan yang termasuk delik politik, satu pihak dianggapnya sebagai suatu perbuatan dan akan merusak sistem ketatanegaraan yang ada. Pada pihak lain perbuatan itu dianggapnya sebagai perbuatan kepahlawanan. Penilaian dari dua kutub inilah yang selalu mendasari analisis perbuatan yang dianggap sebagai delik politik. Suatu perbuatan yang termasuk delik politik, didasari oleh anggapan tidak diakuinya sistem hukum yang telah ada. Berbeda dengan delik yang biasa., mereka yang berbuat mengakui adanya sistem hukum yang ada. Karena sesuatu hal mereka melanggar sistem hukum tersebut.
Bagi pelaku delik politik, mereka sama sekali tidak mengakui atau tidak menyetujui sistem hukum yang ada, sehingga perbuatan mereka tidak terikat oleh sistem hukum atau sistem pemerintahan yang ada. Dari dasar pemikiran inilah mereka menganggap perbuatan tidak melanggar ketentuan yang ada. Dan dari dasar pemikiran ini pula terjadi penanganan yang berbeda terhadap pelaku delik politik. Hazewinkel-soeringa melakukan pengelompokan terhadap sikap beberapa negara dalam melakukan tindakan terhadap apa yang dimaksud dngan delik politik menjadi empat teori. Keempat teori tersebut adalah sebagai berikut:
1. Teori obyektif, atau juga disebut sebagai teori absolut. Teori ini mengemukakan bahwa delik politik ditujukan terhadap negara dan lembaga-lembaga negara.
2. Teori Subyektif atau teori relatif. Pada dasarnya semua perbuatan yang dilakukan dengan berlatar belakang atau bertujuan politil adalah suatu delik politik.
3. Teori Predominan. Teori ini membatasi pengertian yang luas terhadap delik politik, terutama teori relatif. Dalam teori ini dicari perbuatan apa yang paling dominan. Apabila yang dominan adalah kejahatan umum, perbuatan itu bukan termasuk delik politik.
4. Teori Political Incident. Teori ini melihat perbuatan yang dianggap sebagai bagian dari suatu kegiatan politik. Perlu diperhatikan dalam uraian tentang teori-teori di atas, bahwa teori tersebut merupakan hasil klasifikasi suatu keadaan, jadi sifatnya adalah empiris. Bukan dibentuk suatu teori dan diterapkan teori-teori itu, akan tetapi bagaimana negara-negara melihat suatu perbuatan sebagai suatu delik politik, barulah dilakukan klasifikasi. Sebagai umpama dapat dilihat ketentuan yang ada di Indonesia.
Melihat pengaturan yang ada dalam KUHP, termasuk dalam teori obyektif. Sedangkan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang subversi, termasuk dalam klasifikasi teori subyektif. Demikian pula apa yang sering dilakukan oleh negara-negara di Barat, dapat diklasifikasikan dalam teori predominan, sedangkan Perancis lebih diklasifikasi kedalam teori Politickal Incident. Kekhususan lain dari delik politik adalah terhadap masalah ekstradisi. Dimana secara universal bahwa penjahat politik adalah nonekstradisi. Terdapat beberapa pengecualian dalam masalah ekstradisi terhadap pelaku kejahatan politik. Hal ini sesuai dengan persetujuan antara negara yang bersangkutan.

3. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Kejahatan Politik
Masyarakat umumnya menyebut setiap perkara pidana yang substansinya menyangkut konflik kepentingan antara warga negara dengan pemerintah yang berhubungan  dengan pengaturan kebebasan warga negara dalam negara hukum dan atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai delik politik atau kejahatan politik. Pendapat masyarakat yang demikian tidaklah dapat disalahkan. Sebab,         cakupan pengertian politik maupun pengertian kejahatan begitu luas. Dalam perspektif kriminologi istilah jahat dapat diberikan oleh orang yang berkuasa kepada perilaku tersebut mengancam keduduk yang dianggapnya legal. Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan yang dihadapi oleh negara dalam kurun waktu tertentu dan persepsi dari elite pemegang kekuasaan negara terhadap tantangan tersebut[2].
Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Seperti yang telah diutarakan pada bagian pendahuluan, kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana. Sementara kejahatan berdasarkan social Definition of crimes adalah definisi kejahatan sesuai dengan pelanggaran terhadap ketertiban sosial.
Dengan kata lain, kejahatan tersebut belum dirumuskan dalam perundang-undangan pidana, seperti kejahatan politik (political crime) kejahatan krah putih (white collar crime), kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan jalanan (Street crime), kejahatan dalam rumah tangga (domestic crime) dan lain sebagainya. Demikian pula untuk istilah politik, terlalu banyak pengertian politik yang dapat kita temukan, sebab politik berkaitan erat dengan tujuan negara, kekuasaan dalam arti mendapatkan dan mempertahankan pengambilan keputusan, kebijakan pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya. Politik juga sering disalah artikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi, deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu juga merupakan perbuatan politik.
Sekalipun terdapat berbagai pengertian politik, dengan pencapaian tujuan oleh individu, manusia yang dihubungkan dengan faktor kekuasaan atau kewenangan. Studi yang dilakukan oleh Loubby Luqman dalam disertasinya—yang berjudul Kejahatan Terhadap Kemanan Negara—belum berhasil menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan politik atau delik politik. Beberapa ulasan berkenaan dengan kejahatan politik berikut mi sebagian besar diambilkan dan tulisan tersebut.
Dalam rangka menjelaskan pengertian kejahatan politik, para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dengan kejahatan umum. Hazewinkel Suringa[3] penjahat politik tergolong pelaku yang bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan (overtuigzngc claders) bahwa pandangannya tentang hukum dan kenegaraan lebih tepat dan pandangan negara yang sedang berlaku. Oleh karena itu,ia tidak mengakui sahnya tertib hukum yang berlaku sehingga harus diubah atau diganti sama sekali sesuai dengan idealnya. Hal Ini berbeda dengan penjahat umum. Meskipun penjahat umum melakukan perbuatan pidana, tetapi penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib hukum yang berlaku di negara
Menurut Remmelink, perbedaan antara penjahat politik dengan penjahat umum dapat dilihat dan motif yang mengendalikan perbuatannya. Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau orang lain. Motif tersebut oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau negara atau pimpinan dirubah sesuai dengan idealnya. Sedang penjahat biasa dikendalikan oleh motif ego. Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik dan perbuatan politik[4].
Penjahat politik menghendaki pengakuan dari norma-norma yang diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yang berlaku. Sementara perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma yang dilanggarnya, akan tetapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain yang menjadi bagian dan tertib hukurnatau berkeberatanterhadap situasi-situasi hukum yang dianggap tidak adil. Pembedaan ini penting untuk kualifikasi kejahatan politik dengan perbuatan politik yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, tetapi semata-mata untuk memperbaiki keadaan masyarakat dengan perbuatan, antara lain demonstrasi, petisi, aksi protes dan lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik menolak melakukan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan hati nuraninya[5].
Christine van Wijngaert juga tidak secara jelas memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Christine membedakan a pseu4 d an politi cal refugee. Politi cal offender diartikan sebagai kejahatan politik yang melanggar ketentuan pidana dengan dasar. Sementara pseudo political fender diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan seolah-olah berlatar politik, tetapi sebenarnya motivasi politknya sangat lemah, sedangkan political refugee adalah mereka melarikan diri keluar negeri karena pemerintahnya berdasarkan perbedaan politik, ras, agama dan lain sebagainya. Seorang pengungi politik adalah seorang korban pasif dan suatu gejolak politik, tidak ikut aktif dalam suatu oposi di negerinya. Mereka tidak kembali ke negeri asalnya karena ada resiko akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
Definisi lain mengenai kejahatan politik adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahatat yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Pengertian tersebut juga belum menjelaskan siapa yang menjadi subyek hukum dan delik politik, apakah individu, korporasi, ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yang dimaksud, sebab begitu banyak organisasi yang didirikan di suatu negara.

3.2 Parameter Kejahatan Politik
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut di atas yang belum secara tegas memberikan pengertian kejahatan politik, sehingga untuk menerapkan apakah terhadap pelaku perbuatan yang diindikasikan mempunyai unsur politik dapat diekstradisi ataukah tidak memerlukan pembahasan secara mendalam dan memerlukan keputusan politik dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Memang sulit untuk menentukan pengertian kejahatan politik. Penjelasan tersebut di atas hanya menunjukkan perbedaan antara pelaku pada kejahatan biasa dengan kejahatan politik serta sifat perbuatannya itu sendiri.
Walaupun demikian sebagai pegangan untuk menentukan apakah suatu kejahatan termasuk kejahatan politik, Hazewinkel Suringa mengutarakan empat teori dalam menentukan kejahatan politik, yaitu:
1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan untuk mengubah tertib hukum yang berlaku di suatu negara;
2.Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada negara atau berfungsinya lembaga-        lembaga negara;
3. Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif dan tujuan politiknya;
4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.
Akan tetapi untuk menetapkan apakah suatu perbuatan merupakan kejahatan politik harus tetap hati-hati, karena demokratisasi politik dan penegakan hak asasi manusia telah menjadi isu global. Perjuangan berbagai bangsa untuk melepaskan diri dari kolonialisme telah nenjadikan kejahatan politik menjadi semakin sulit diartikan. Kejahatan politik adakalanya juga berkaitan dengan dimensi tempat dan waktu. Hal ini dikarenakan apa yang dianggap sebagai kejahatan di suatu negara belum tentu dianggap sebagai kejahatan di negara lain. Kritik terhadap kekuasaan negara terkadang dianggap sebagai kejahatan oleh penguasa penguasa totaliter, tetapi tidak disebut sebagai kejahatan bagi negara yang menganut paham demokrasi. Seorang freedomfigh terjuga disebut sebagai penjahat atau pemberontak oleh penguasa berdasarkan tertib hukum yang berlaku, tetapi ia dapat disebut sebagai pahlawan ketika tertib hukum yang dicitakan terwujud sesuai dengan idealita yang dianutnya.
Melihat parameter kejahatan politik dari keempat teori tersebut di atas tampak sekali bahwa kejahatan politik sangat tipis dengan kejahatan umum. Dikatakan demikian sebab kejahatan politik dapat dilakukan secara terang-terangan melalui kejahatan umum seperti pembunuhan, perusakan, bahkan. dengan teror dan lain sebagainya. Kejahatan politik juga dapat dilakukan secara connex dengan kejahatan biasa, misalnya pencurian senjata untuk mendukung perjuangan politik.
Menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt kejahatan politik secara kriminologis dapat dibedakan dalam tiga bentuk. Pertama adalah kejahatan politik yang ditujukan kepada negara atau political crimes against the state. Kedua adalah kejahatan politik oleh negara atau domestic political crimes by the state. Ketiga adalah kejahatan politik internasional oleh negara atau internationalpo litical crimes by the state.
Ketiga bentuk kejahatan politik di atas dalam kaitannya dengan ekstradisi, hanya bentuk pertamalah yang relevan, sedangkan bentuk kedua dan ketiga yang menjadi subyek hukum adalah negara, sehingga tidak termasuk subyek yang dapat diekstradisi. Bentuk ketiga atau international political crimes by the state dapat meliputi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap negara lain maupun lembaga-lembaga internasional. Political crimes against the state meliputi violent political crimes against the state maupun nonviolent political. Sementara domestic political crimes by the state meliputi state corruption dan state political repression[6].
Sebagaimana disebutkan di atas, kualifikasi kejahatan politik penting untuk menentukan apakah penjahat dapat diekstradisi atau tidak. Tentunya perihal ekstradisi ini terkait dengan masalah hak asasi manusia, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ekstradisi adalah proses penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena telah melakukan kejahatan yang dilakukan secara formal oleh negara kepada negara lain yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili penjahat tersebut. Secara umum terdapat 4 (empat) asas hukum dalam pengaturan ekstradisi.
Pertama, double criminality principle atau asas kejahatan rangkap. Asas tersebut mengandung arti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik menurut hukum negara yang meminta, maupun negara yang diminta dinyatakan sebagai kejahatan. Kedua, asas bahwa negara yang diminta berhak untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri. Ketiga, asas bahwa jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka permintaan ekstradisi ditolak. Keempat, asas bahwa suatu kejahatan yang seluruhnya atau sebagian di wilayahnya termasuk dalam yurisdiksi negara yang diminta, maka negara mi dapat menolak permintaan ekstradisi.
Berkenaan dengan pelaksanaan asas-asas tersebut terdapat suatu kesimpulan bahwa meskipun kejahatan itu merupakan kejahatan politik atau kejahatan yang bermotif politik, yang dilakukan berupa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara, raja, presiden atau sebutan lainnya maka yang bersangkutan dapat diekstradisi. Hal ini merupakan attentat clause yang dianut oleh Indonesia. Secara ek clause tercantum dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor  l Tahun 1979 Tentang  Ekstradisi menyebutkan bahwa kejahatan yang diatur pada ayat (4) itu sebetulnya merupakan kejahatan politik yang murni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap dapat menggoyahkan masyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap bukan sebagai kejahatan politik. Dengan demikian pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara beserta keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik.

3.3. Sisi Identik Kejahatan Negara dangan Kejahatan Politik
Dalam berbagai definisi dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan negara dan lainnya. Kejahatan Negara mulai mendapat perhatian di Indonesia setelah berakhirnya orde baru, hal ini diperlihatkan dengan munculnya UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dengan munculnya pengadilan HAM tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan negara mulai mendapatkan perhatian di Indonesia, hal ini menunjukkan suatu perubahan karena pada masa orde baru kejahatan negara tidak diperhatikan bahkan secara  tidak langsung dikatakan sebagai bukan kejahatan. Karakteristik kejahatan negara adalah yang pertama, siapa musuh negara (state enemy) seperti ancaman terhadap pertahanan nasional dan lainnya. Berikutnya kejahatan negara tersebut sistematis dan terpola. Dilihat dari pelaku kejahatan negara, pelakunya meliputi alat kekerasan negara seperti polisi, intelijen, tentara dan lainnya. Pelaku lainnya yaitu perancang kebijakan negara seperti pejabat tinggi negara, seperti kasus Timor-Timor (terdapatnya group sipil yang ikut membantu usaha negara dalam melaksanakan kegiatan separatisme).
 Bentuk-bentuk kejahatan  Negara adalah:
1. Kejahatan terhadap manusia
2. Genosida
Genosida ini dapat diartikan pembantaian / kekerasan terhadap golongan etnis tertentu
3. Penyiksaan
4. Terorisme (disebabkan oleh identifikasi kelompok ekstrim)
5. Perang
6. Kejahatan lingkungan
7. Penyelundupan dan lainnya.
Dalam pembahasannya meliputi siapa yang melakukan kejahatan, siapa yang akan diajukan ke pengadilan, serta dapat dibenarkan amnesti atau tidak. Sedangkan Komnas HAM hanya bisa melakukan adjudikasi terhadap kejahatan manusia dan genosida. Dengan adanya negara demokrasi sebenarnya kejahatan negara dapat diminimalisir / berkurang bahkan bisa menjadi tidak ada lagi, hal ini dibuktikan dengan berbagai data yang memaparkan tingkat kejahatan negara yang selalu berkurang setiap tahunnya, kemudian juga dipaparkan bahwa hal ini bisa terwujud jika masyarakat sipil aktif dalam menjalankan perannya sebagai warga negara di negara demokrasi maka angka kekerasan akan menjadi berkurang.

3.4. Peradilan Politik
Bagi delik politik terdapat dua ketentuan undang-undang yang mungkin dapat dituduhkan, yakni ketentuan di dalam KUHP dan ketentuan menurut undang-undang subversi. Sedangkan terhadap perbuatan politik  dapat dituduhkan pelanggaran pasal-pasal yang menyebarkan rasa benci terhadap pemerintah, dapat pula dituduhkan pasal-pasal dalam undang-undang subversi. Bahkan terhadap suatu perbuatan tertentu dapat dianggap sebagai concursus idealis.
Sifat perbuatan dalam delik politik yang menyangkut kepentingan keamanan negara, terlebih lagi apabila dihubungkan dengan pemeliharaan kestabilan keamanan negara, ternyata suatu badan lain diluar lembaga-lembaga yang berada dalam sistem peradilan pidana dapat melakukan penindakan maupun penyidikan. Sistem penanganan keamanan dan pemeliharaan kestabilan keamanan Indonesia memungkinkan hal di atas. Terhadap kasus tertentu yang dianggap akan mengganggu kestabilan keamanan nasional, terdapat lembaga non yudisial yang akan melakukan tindakan. Apabila ternyata kasus tersebut murni sebagai kejahatan biasa, atau apabila kasus tersebut sudah memenuhi persyaratan yuridis, akan diserahkan ke pihak-pihak dalam sistem peradilan pidana. Dengan dikemukakan hal tersebut, bukan berarti ingin melakukan gugatan terhadap ikut campurnya lembaga non yudisial dalam perkara delik politik, akan tetapi semata-mata ingin melakukan analisis, sejauh mana sistem yang ada telah memenuhi tujuan dari suatu sistem peradilan pidana.
Untuk melakukan analisis tentang siapa-siapa yang mempunyai wewenang dalam melakukan penyidikan serta penindakan terhadap delik politik, kiranya perlu dilakukan penelitian tersendiri dengan melakukan studi fungsional maupun studi perbandingan. Diakui bahwa suatu perbuatan yang termasuk delik politik dapat merupakan kekacauan dalam masyarakat. Sedangkan kekacauan politik akan membawa akibat yang amat luas dalam semua bidang kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu perlu suatu penanganan yang tegas dalam melakukan penindakan delik politik. Akan tetapi juga perlu diperhatikan kepentingan pihak lain, yakni pemerintah yang sedang berkuasa, dimana dalam hal ini merupakan pihak lain yang mempunyai pandangan yang amat berbeda dibanding dengan pandangan pelaku delik politik.
Permasalahan lain dari penindakan terhadap perbuatan yang dianggap sebagai delik politik adalah bahwa tidak semua perbuatan yang dilakukan penyidikan diajukan ke depan pengadilan. Sejauh mana pertanggung jawaban terhadap suatu penindakan yang dihentikan, bahkan tidak diserahkan kepada pegawai penyidik yang telah ditentukan dalam KUHP. Apabila kita perhatikan, memang tidak semua permasalahan dalam suatu negara akan selesai melalui hukum. Terdapat permasalahan yang dianggap dan akan diselesaikan melalui tindakan non hukum.
Pembenaran suatu tindakan politik haruslah nyata dalam suatu ketentuan undang-undang. Artinya tata negara harus memberikan norma-norma tentang tindakan politik, sedangkan pertanggungjawabannya juga harus nyata dalam ketentuan ketetatanegaraan. Oleh karena tindakan tersebut ada dalam wewenang eksekutif, dan di luar bidang hukum, seharusnya pertanggungjawabannya juga melalui bidang politik. Pemerintah dalam melakukan tindakan politik harus bertanggung jawab kepada DPR atau MPR. Sebaliknya DPR harus dapat meminta pertanggungjawaban atas tindakan politik yang dilakukan premerintah.

SIMPULAN
Banyak pendapat masyarakat mengenai definisi kejahatan politik atau delik politik, sehingga sulit untuk mencari perumusan yang tepat tentang delik politik. Sulitnya perumusan tentang delik politik, memunculkan parameter suatu perbuatan dikatakan sebagai delik politik jika memenuhi kriteria :
1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan untuk mengubah tertib hukum yang berlaku di suatu negara;
2. Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada negara atau berfungsinya lembaga lembaga negara;
3. Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif dan tujuan politiknya;
4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.
Di sisi lain kejahatan politik dikatakan identik dengan kejahatan Negara. Kejahatan negara di Indonesia mulai bangkit pasca orde baru, hal ini dibuktikan dengan adanya keseriusan negara terhadap berbagai hal seperti mengeluarkan undang-undang terhadap pengadilan HAM dan lainnya walaupun kita lihat pelaksanaannya belum berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang. Permasalahan mengenai kejahatan negara menurut saya adalah suatu hal yang sangat serius dan harus menjadi perhatian berbagai pihak terutama masyarakat sebagai pihak yang memberikan fungsi kontrol terhadap pemerintah, terutama di negara demokrasi seperti di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim Garuda Nusantara. 1998. Pidana Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. 1992. Hukum Pidana Politik. Bandung: Mandar Maju.
Lubis, M. Solly. 2000. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Jakarta: PT.Pradnya Paramita.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Thontowi, Jawahir. 2002. Islam,Politik,dan Hukum. Yogyakarta: Madyan Press.








[1] Makalah “Kejahatan Politik dalam Kategori Hukum Pidana Khusus serta Pemanfaatan Peradilan sebagai Wahananya” merupakan tugas terstruktur yang digunakan untuk melengkapi persyaratan akademis dalam perkuliahan dan Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Bahasa Indonesia yang diampu oleh Dr.Budi Setyawan,M.Ph. oleh Norma Evita Hayati NIM 0008199.
[2] Abdul Hakirn Garuda Nusantara, Pidana Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI), Jakarta, hlm.4.

[3] Loebby Louqman, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Desertasi.
[4] Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 406.
[5] Ibid, hlm. 407.
[6] Piers Beirne dan James Messerschmidt, Op.cit., hlm 285-303

Abstrak


ABSTRAK
Norma Evita Hayati. E0008199. 2012. PROBLEMATIK YURIDIS PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA  DALAM UPAYA PENGANGKATANMENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL.Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil serta untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum  doktrinal (doctrinal reseach) bersifat preskriptif dan terapan, mempelajari dan menemukan konsep aturan hukum yang tepat dalam mengatasi problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil serta menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum yang berkaitan dengan problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik studi kepustakaan, kemudian diinventarisir dan diklasifikasikan dengan menyesuaikan masalah yang dibahas. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, dipaparkan kemudian dianalisis untuk digunakan sebagai dasar untuk menjawab permasalahan hukum terkait problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil beserta faktor pendukung dan penghambatnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yaitu belum adanya suatu peraturan hukum yang mengatur mengenai ketentuan pendapatan yang layak bagi Perangkat Desa demi meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa sehingga terjadi kecemburuan Perangkat Desa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu perlu pembenahan peraturan hukum terkait, yaitu adanya Rancangan Undang-Undang Desa (RUU) Desa sebagai ujung tombak perjuangan Perangkat Desa untuk meningkatkan kesejahteraannya. Di samping itu, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat.


Kata kunci : Perangkat Desa, Peningkatan Kesejahteraan, Pegawai Negeri Sipil